Ketentuan Tertinggi zakat Fitrah Di sarolangun Rp 53.200
Kilasharian. Com, Sarolangun - Kementrian agama, Majlis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Sarolangun serta Diskoperindag kabupaten Sarolangun,setelah mengadakan rapat bersama penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
Berdasarkan kesepakatan bersama penetapan besaran zakat fitrah 1442 H terdapat mengikuti jumhur ulama yakni madzhab Syafei dan Mazhab Hanafi.
Bila mengikuti madzhab imam Syafei,Maliki dan Hambali zakat fitrah wajib dibayarkan dengan beras sebagai bahan pokok dengan besaran beras yang dibayar 2,7 kg per orang, namun untuk menutupi kekhawatiran keputusan bersama menyepakati menjadi 2,8 kg beras per orang yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dimakan sehari hari.
"Iya kita sepakat 2,8 kg per orang yang dibayarkan dengan beras sesuai yang dikonsumsi" jelas Ali Murtadho kepala penyelenggara zakat dan wakaf kemenag Sarolangun
Menurutnya, Madzhab imam Hanafi zakat fitrah dapat dibayarkan dengan menggunakan uang, sesuai dengan kwalitas beras yang dikonsumsi dengan rincian kwalitas tertinggi harga beras Rp.14.000 X3,8 kg = Rp.53.200
Kwalitas menengah dengan harga beras Rp.12.000 X 3,8 kg = Rp. 45.600
Sementara kwalitas terendah dengan harga beras Rp. 9.500 X 3,8 kg = Rp. 36.100
"Ini ketentuan rapat dan keputusan bersama besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras di Sarolangun " kata Ali
Ketentuan besaran zakat fitrah dan pengumuman ini segera disebar ke semua masjid dan musholla di kabupaten Sarolangun, diharapkan pembayaran zakat fitrah langsung dibayarkan pada badan Amil Zakat di setiap masjid dan musholla masing masing desa.
" Ini segera kita sebar ke masjid dan mushola di kabupaten Sarolangun " tutupnya. (riy)