Pemkab Kerinci Gelar Pencanangan Vaksinasi Covid-19
Pemkab Kerinci Gelar Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Pemkab Kerinci Gelar Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Kilasharian.Com, Kerinci  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menggelar Pencanangan Vaksin Covid-19, di Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci, Selasa (02/02).

Hadir langsung pada kesempatan tersebut, Bupati Kerinci Adirozal, Wakil Bupati Ami Taher, Pejabat Sekda Asraf, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.

Bupati Kerinci, Adirozal menyampaikan, dalam pencanangan vaksinasi tahap pertama ini pejabat publik menjadi skala prioritas, seperti Dandim, Kapolres, Kajari, Anggota DPRD serta pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci yang kemudian akan disusul oleh tenaga medis.

“Tapi ada beberapa pejabat yang terpaksa harus dilakukan penundaan penyuntikan karena beberapa faktor, diantaranya memiliki tekanan darah yang tinggi serta memiliki indikasi penyakit lainnya,” ungkap Bupati Adirozal usai memantau pelaksanaan Vaksinasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal menjelaskan, pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama Kabupaten Kerinci menerima vaksin dari Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 3.240 dosis yang diperuntukan untuk 1.620 calon penerima, mengingat satu orang penerima akan mendapatkan 2 dosis dengan kurun waktu penyuntikan 14 hari pasca dilakukan penyuntikan dosis tahap pertama.

“Khusus untuk pelaksanaan vaksinasi tenaga medis akan mulai dilaksanakan besok pagi, Rabu (02/02/2021) secara serentak yang bertempat di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Kerinci,” jelas Hermendizal.

Dalam proses pelaksanaan suntik vaksin dilakukan pada tiga tahap, yakni meja pertama registrasi, meja kedua cek kesehatan dan meja ketiga pelaksanaan suntik vaksin. Untuk itu meskipun umur yang bersangkutan memenuhi persyaratan, namun belum bisa dipastikan dapat menerima suntik vaksin sinovac, karena pelaksanaan suntik vaksin ini sesuai dengan atau kondisi kesehatan tubuh. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.