Konflik PETI Lubuk Bedorong, CE Ancam Ledakkan Alat Berat Bila Tidak Mau Secara Persuasif
Konflik PETI Lubuk Bedorong, CE Ancam Ledakkan Alat Berat Bila Tidak Mau Secara Persuasif

Konflik PETI Lubuk Bedorong, CE Ancam Ledakkan Alat Berat Bila Tidak Mau Secara Persuasif

Kilasharian. Com, SarolangunPengeluaran alat berat dari lokasi peti sebanyak 13 unit beberapa waktu lalu, tidak menyelesaikan persoalan. Bahkan penambangan emas tanpa izin semakin menggila menggunakan alat berat sehingga memicu kemarahan warga Lubuk Bedorong.


Bupati Sarolangun beserta TNI polri Kamis 04/02/21 turun ke desa lubuk bedorong dan memastikan alat berat tidak lagi beroperasi di wilayah hutan lindung tersebut.

"Kita beri tempo untuk pemilik alat berat agar keluar dari lokasi hutan lindung hingga Rabu 10/02/21" sebut cek Endra

Cek Endra dalam pertemuan bersama masyarakat menjelaskan secara persuasif akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan aktifitas ilegal tersebut. Bila tidak diindahkan pemerintah siap akan meledakkan alat berat yang beroperasi di hutan lindung tersebut. 

Ia meminta semua kepentingan membuat fakta integritas agar tidak lagi melakukan aktifitas peti dengan menggunakan alat berat , tidak hanya di lubuk bedorong melainkan di kecamatan limun akan diberlakukan.

" Bila tidak mau persuasif dan masih melakukan akan kita ledakkan alat berat, namun harus ada kesepakatan fakta integritas bagi tokoh masyarakat bersama pemilik kepentingan " tegas cek Endra saat menyampaikan sambutan di tengah tokoh masyarakat.

Sementara Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menegaskan akan melakukan tindakan hukum, dengan memberi batas waktu akhir hingga Rabu 10 Februari 2021, bila pemilik alat berat tidak mengindahkan polres akan melakukan penangkapan dan menyita seluruh alat berat tersebut.

"Kita beri waktu hingga Rabu 10/02/21 bila tidak diindahkan akan kita tegakkan hukum yang berlaku" tegas Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.