Tahun Ini, Pemkab Sarolangun Anggarkan Rp 5 M Untuk  Penanganan Covid-19
Tahun Ini, Pemkab Sarolangun Anggarkan Rp 5 M Untuk  Penanganan Covid-19

Tahun Ini, Pemkab Sarolangun Anggarkan Rp 5 M Untuk Penanganan Covid-19

 

Kilasharian. Com, Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 M untuk penanganan dan pencegahan penularan wabah virus corona (Covid-19) tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Saptiadi. Ia mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk kegiatan dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Diantaranya Dinas Kesehatan dialokasikan sebesar Rp 1,2 miliar, RSUD Chatib Quswain Sarolangun sebesar Rp 1,2 miliar, Dinas Sosial sebesar Rp 600 juta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sarolangun sebesar Rp 600 juta.

Kemudian Satpol PP Sarolangun sebesar Rp 200 juta, Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 400 juta, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) sebesar Rp 400 juta dan Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) sebesar Rp 400 juta.

“Paling banyak di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, karena banyak terkait pelayanan kesehatan masyarakat, berbeda dengan opd teknis lainnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, dan ada juga satgas covid-19. Jadi penanganan Covid kita anggarkan dalam bentuk kegiatan di delapan opd teknis terkait, sehingga pelaksanaannya langsung di opd masing-masing,” ucap Saptiadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (15/1).

Pihak BPKAD hanya sebatas menyiapkan anggaran. Namun untuk teknis pengunaannya dikembalikan ke OPD masing masing. “Kita hanya sebatas menyiapkan, kalau hal teknis nantinya silahkan ke OPD terkait,” terangnya lagi.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut bisa ditambah dengan anggaran belanja tidak terduga jika penyebaran Covid-19 terus meningkat. Untuk itu OPD terkait diharapkan dapat memanfaatkan anggaran tersebut tepat sasaran.

“Siharapkan bisa tepat sasaran dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang menjadi perhatian semua pihak pada saat ini,” tutupnya.(riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.