Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang
Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang

Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Ketua umum dan Sekretaris umum IPPR Hamparan Rawang menyayangkan penggunaan Gedung Sebaguna IPPR untuk kegiatan politik paslon Ahmadi Zubir - Alvia Santoni. 

"Kita sangat menyayangkan sekali, surat yang kita layangkan kepada tim Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni untuk tidak menggunakan gedung pemuda IPPR untuk pelantikan tim atau kegiatan politik tidak diindahkan," ujar Sekretaris Umum IPPR Fadhel Adytia, SH.

Dijelaskannya, surat yang ditanda tangani atas nama Ketua Umum IPPR yang ditanda tangani oleh wakil ketua 1 dan dirinya selaku Sekretaris Umum yang ditujukan kepada tim kecamatan Hamparan Rawang. 

Perihal balasan permohonan izin penggunaan gedung serba guna untuk pelantikan tim kecamatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ahmadi Zubir - Alvia Santoni, pada Minggu (11/10) kemarin.

"Dasar kita tidak mengizinkan gedung serba guna IPPR dijadikan kegiatan politik karena melanggar Ad/Art. Gedung itu hanya dibolehkan untuk kegiatan masyarakat diluar kontek politik," ujarnya 

Ketua IPPR Rawang membenarkan dirinya dan Sekretaris tidak mengizinkan penggunaan gedung serba guna IPPR untuk kegiatan politik.

"Ya kita sudah menyurati tim AZAS kecamatan Hamparan Rawang sebelum acara itu digelar. Dalam surat itu jelas tidak dibenarkan gedung serba guna di pakai untuk kegiatan bersifat politik karena melanggar Ad/Art. Tidak hanya kami berdua yang protes, banyak pengurus IPPR hang protes," ujar Reeky Yoza, Amd.

Warga sekitar juga mengakui, bahwa gedung tersebut selama ini memang hanya digunakan untuk kegiatan umum kepemudaan, olahraga, adat dan kegiatan lainnya, yang bukan kegiatan politik. 

"Selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan politik, baik calon kepala daerah atau kegiatan politik lainnya, itu memang aturannya," ungkap warga.(adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.