Pj Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
Pencatatan Sipil Emidarti mengatakan tata cara mengurus akta kelahiran, pemohon
mengisi dan menandatangangi surat keterangan kelahiran dan menyerahkan kepada
petugas pelayanan.
Petugas melakukan verifikasi dan
validasi dokumen persyaratan serta menginput data kelahiran dalam databe
kependudukan. Usai itu, pejabat pencatatan sipil menyetujui penerbitan register
akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Sedangkan untuk anak yang baru lahir
atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal ususlnya keberadaan orang tua maka
harus memenuhi berita acara dari kepolisian. untuk manfaat akta kelahiran, wujub
pengakuan megara terhadap status kewarganegaraan seseorang, bukti sah
indentitas seseorang, syarat masuk sekolah, pengurusan beasiswa, pembuatan KIA,
pengurusan paspor dan lain sebagainya.
Emidarti menyebutkan jumlah 63.102
penerbitan akta ini merupakan total seluruhnya. Dari angka itu, yang dominan
merupakan penerbitan ankta lahir yaitu sebanyak 62.487 akta selebihnya akta
kematian sebanyak 597 lembar, akta perwakinan sebanyak 16 akta, akta perceraian
sebayak 1 akta dan akta perubahan status anak sebanyak 1 akta.
Ia menjelaskan manfaat akta kematian
bagi pns baik duda atau janda untuk urusan pensiun kalau bagi warga umum untuk
mengurus harta warisan. (Adv/dry)