Dukcapil kerinci terbitkan akta 63.102 periode januari – agustus 2020
Dukcapil kerinci terbitkan akta 63.102 periode januari – agustus 2020

Dukcapil kerinci terbitkan akta 63.102 periode januari – agustus 2020


Kilasharian. Com, Kerinci - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci telah menerbitkan akta sebanyak 63.102. Pernerbitan akta ini pada periode januari hingga agustus 2020.

Pj Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Sipil Emidarti mengatakan tata cara mengurus akta kelahiran, pemohon mengisi dan menandatangangi surat keterangan kelahiran dan menyerahkan kepada petugas pelayanan.

Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan serta menginput data kelahiran dalam databe kependudukan. Usai itu, pejabat pencatatan sipil menyetujui penerbitan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

“Untuk persyaratan sendiri, berdasarkan perpres nomor 96 tahun 2018 surat keterangan kelahiran, buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah, kartu keluarga dan ktp elektronik.

Sedangkan untuk anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal ususlnya keberadaan orang tua maka harus memenuhi berita acara dari kepolisian. untuk manfaat akta kelahiran, wujub pengakuan megara terhadap status kewarganegaraan seseorang, bukti sah indentitas seseorang, syarat masuk sekolah, pengurusan beasiswa, pembuatan KIA, pengurusan paspor dan lain sebagainya.

Emidarti menyebutkan jumlah 63.102 penerbitan akta ini merupakan total seluruhnya. Dari angka itu, yang dominan merupakan penerbitan ankta lahir yaitu sebanyak 62.487 akta selebihnya akta kematian sebanyak 597 lembar, akta perwakinan sebanyak 16 akta, akta perceraian sebayak 1 akta dan akta perubahan status anak sebanyak 1 akta.

Ia menjelaskan manfaat akta kematian bagi pns baik duda atau janda untuk urusan pensiun kalau bagi warga umum untuk mengurus harta warisan. (Adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.