Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci Adirozal saat di konfirmasi, Rabu (07/10/2020) mengatakan, penutupan kembali tempat wisata di Kabupaten kerinci dilakukan karena sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus menunjukan tren peningkatan, dan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 terutama dari klaster pariwisat, maka perlu dilakukan pengetatan dan penutupan objek wisata.
“Untuk objek wisata yang ditutup yakni objek wisata non alam atau objek wisata yang menyediakan fasilitas kolam renang, sedangkan untuk objek wisata alam seperti Air Terjun, Danau Kerinci dan lain sebagainya masih tetap dibuka,” jelasnya.
Selain menutup objek wisata non alam, terhitung sejak 11 Oktober mendatang Pemerintah Kabupaten Kerinci juga akan meniadakan atau menunda izin pesta pernikahan maupun keramian lainnya mengingat titik perkumpulan orang akan sangat rentan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
“Dalam rangka pencegahan serta peningkatan pengawasan protokol kesehatan,kita rutin melakukan Operasi Yustisi di 18 kecamatan, dengan memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak mematuhi protocol kesehatan terutama bagi warga yang tidak menggunakan masker,” tutupnya.(dry)