Kilasharian.
Com, Kerinci - Pesta demokrasi
pemilihan serentak akan dilaksanakan pada 9 desember 2020. Namun masih
ditemukan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan serta belum
melaporkan kepindahan warga maka untuk itu diharapkan agar warga melapor kepada
Dukcapil Kerinci.
Berdasarkan hasil rapat bersama antara
dukcapil dengan kpu kerinci masih ada warga yang belum miliki nomor induk
kependudukan dan masih ditemukan warga yang sudah pindah namun masih memegang
kartu penduduk pada desa induk. hal ini menjadi keluhan komisi pemilihan umum
kerinci di tingkat kecamatan melakukan pendataan.
Kepala Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kerinci Nafritman mengatakan rapat bersama kemarin, Kpu Kerinci menyatakan masih ada warga yang
belum memiliki nik dan masih ada warga memiliki ktp dengan alamat yang lama
padahal mereka sudah pindah.
hal ini dijelaskan nafritman bahwa
dukcapil tidak berhak dan tidak memilikiwewenang untuk menerbitkan nomor induk
seseorang tanpa adanya pengajuan. Begitu juga dengan adanya perubahan data
berpindah domisili.
“Warga harus mengajukan kepada Dinas Dukcapil
Kerinci apabila ada perubahan data misalnya pindah domisili dan kita akan
menarik administrasi kependudukan yang lama dan memberikan yang baru,” Katanya
(Adv/dry)