27 Panel dan Baterai PJUTS Raib Digondol Maling
27 Panel dan Baterai PJUTS Raib Digondol Maling

27 Panel dan Baterai PJUTS Raib Digondol Maling

Kilasharian. Com,  Sungaipenuh - Sebanyak 27 komponen Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) milik Pemerintah Kota Sungaipenuh yang baru saja di pasang pada bulan Juni kemarin hilang dicuri orang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Sungaipenuh, melalui Kasi Pelaksana dan Prasarana Umum, Doni Isro Wahyuni, ketika ditemui di ruang kerjanya, bahwa komponen tenaga surya yang hilang terdiri dari panel surya dan baterai, yang telah terpasang di dua titik lokasi yang berbeda .
"Komponen yang hilang tersebut, 22 titik di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, arah ke Renah Kayu Embun atau jalan menuju bukit Khayangan, dan 5 titik lagi berada di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal," kata Doni, Kamis (17/10/2019).

Di duga aksi tersebut di lakukan pada malam hari, mengingat kondisi titik PJUTS yang berada jauh dari permukiman penduduk sehingga memudahkan para pelaku menjalankan aksi jahilnya tersebut.

"Akibat hilangnya komponen PJUTS tersebut membuat daerah yang belum teraliri listrik dari desa Sungai Jernih menuju Renah Kayu Embun menjadi gelap gulita, begitu pula sebaliknya arah menuju puncak desa Sungai Ning," papar Doni.

Ditambahkan Doni, hingga sekarang ini dirinya sudah berkoordinasi dengan aparat desa maupun masyarakat sekitar, terkait hilang komponen tenaga surya tersebut, namun belum ada informasi yang pasti terkait keberadaan komponen tersebut.

"Kita rencanakan Dinas Perkim Kota Sungaipenuh akan melaporkan permasalahan ini kepada  petugas kepolisian untuk menyelidiki hilangnya komponen tenaga surya tersebut, agar kedepan tidak terjadi lagi," tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa pengadaan  lampu penerang jalan tersebut merupakan hibah dari Kementerian ESDM RI untuk Kota Sungaipenuh, dan Kota Sungaipenuh mendapat 200 unit  lampu penerangan. (ndy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.