PDAM Tirta Sakti Serahkan Bantuan Sambungan Air Minum Ke MBR
PDAM Tirta Sakti Serahkan Bantuan Sambungan Air Minum Ke MBR

PDAM Tirta Sakti Serahkan Bantuan Sambungan Air Minum Ke MBR

Kilasharian. Com, Kerinci - Pdam Tirta Sakti Kerinci menyerahkan bantuan Sambungan Air minum gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Sedikitnya Ada Sekitar 1.506 pamasangan sambungan air minum gratis pada 2019.

Direktur PDAM Tirta Sakti Kerinci, Andi Triputra, mengatakan bahwa pemasangan gratis 1.506 sambungan rumah untuk MBR ini, merupakan program Tiga Kementrian yakni PUPR, Keuangan, dan Bappenas. Dengan tujuan untuk mencapai cakupan pelayanan kepada MBR, dalam mencanangkan program pusat, 100 persen mencukupi air minum.
“Tahun ini, berjunlah 1.506 sambungan MBR. Ini tersebar diseluruh Kabupaten Kerinci, di 7 cabang. Ini juga bertujuan, untuk meringankan beban masyarakat. Karna sambungan baru, memakan biaya mencapai 1,1 juta. Namun dalam MBR ini gratis, sementara rekening tiap bulan wajib dibayar,” ungkapnya.

Dikatakannya, program hibah air minum ini tidak terlaksana dengan baik tanpa bantuan dari Bupati kerinci. Karna syarat utama yakni, surat pernyataan Pemkab Kerinci ke Pemerintah pusat, sebagai minat penerima hibah. Dan kesedian Pemkab Kerinci, menyediakan dana sebagai pengganti.

Hibah air minum per Desa ini kata Dirut, akan berlangsung sampai Tahun 2024. Untuk itu, dirinya sangat berharap dukungan, bantuan, dan bimbingan dari Bupati kerinci. “Hibah air minum perkotaan ini sudah berlangsung dari 2017,” bebernya.

Bupati Kerinci H.Adirozal dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan program sambungan gratis dari pemerintah, jadi jangan ada pungutan terhadap penerima sepeserpun.

"Perlu kita ingat, yang gratis adalah pemasangan dan rekening bulanan tetap harus dibayar. Maka untuk itu berhematlah dalam menggunakan air, agar dalam pembayaran rekening bulanan tidak terlalu besar," ungkap Bupati. (dry) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.