Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Kunker Ke DPRD DKI
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Kunker Ke DPRD DKI

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Kunker Ke DPRD DKI

Kilasharian.Com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sungaipenuh,Selasa (29/01/19)melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta. Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, lantai tiga.

Kunker yang dipimpin ketua DPRD kota Sungaipenuh, Fikar Azami, unsur pimpinan dan anggota, juga menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, serta jajaran sekretariat DPRD kota Sungaipenuh.

“kita sengaja mengajak OPD dan Camat, nantinya apa yang didapat dari Kunker ini, hendaknya bisa diterapkan di kota Sungaipenuh, dan ini juga merupakan ajang silaturrahim dan peningkatan wawasan,” ungkap Fikar.

Dirinya juga menyebutkan, sebagai daerah otonom baru dan kota kecil, dengan anggaran yang tergolong kecil, hendaknya bisa memaksimalkan pembangunan. “intinya, dengan ilmu dan pengalaman yang didapat, hendaknya pembangunan bisa maksimal, meskipun anggarannya tergolong minim,” ungkapnya.

Rombongan disambut baik oleh Tim DPRD dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang dipimpin wakil ketua DPRD DKI Jakarta, H.Muhammad Taufik. Keramahan dan keakraban terjalin, saat acara penyambutan, kedua belah pihak bersalaman dan berpelukan.

“kami mengucapkan terimakasih, atas sambutan dan keakraban dari DPRD DKI, disamping ilmu dan pengalaman yang dibagikan,” ungkap Fikar.

Sementara itu, wakil ketua DPRD DKI Jakarta, H. Muhammad Taufik, menyebutkan pihaknya selalu terbuka menerima Kunker dari berbagai daerah. Malah menurut dia, dengan adanya Kunker ini, bisa menjadi wadah bertukar pikiran, ilmu dan informasi.

“kita sangat senang, dengan adanya kegiatan Kunker ini, kita bisa bertukar pikiran dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa”, beber H.M. Taufik, Politisi Gerindra ini. (ADV)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.