Berawal dari Cuitan di Medsos, DEJ Akhirnya dilaporkan GP Ansor ke Polres Kerinci.
Berawal dari Cuitan di Medsos, DEJ Akhirnya dilaporkan GP Ansor ke Polres Kerinci.

Berawal dari Cuitan di Medsos, DEJ Akhirnya dilaporkan GP Ansor ke Polres Kerinci.

KILASHARIAN.COM, SUNGAIPENUH - 'Mulutmu harimaumu artinya segala perkataan yang terlanjur kita keluarkan apabila tidak dipikirkan dahulu akan dapat merugikan diri sendiri.'

Mungkin pepatah diatas terlanjur dikeluarkan salah seorang masyarakat yang bernama Defitra Eka Jaya (DEJ). Mengapa demikian, DEJ dilaporkan secara resmi oleh GP Ansor Kabupaten Kerinci setelah menyebut 'GP Ansor Keamanan Baru di republik (Indonesia) ini.' dalam akun Facebooknya, Kamis (06/09).

Hal itu dinilai sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik organisasi GP Ansor Kerinci.

"Menurut kami, apa yang ditulis DEJ itu fitnah dan tidak berdasar. Ini upaya merusak nama baik GP Ansor," kata Kasat Banser, Hamdia Ikhsan di sekretariat GP Ansor Kerinci kepada wartawan.

"Pihaknya membawa postingan akun Facebook tersebut sebagai barang bukti laporan dugaan pencemaran nama baik,"tambah Hamdia.

Ditempat yang sama, Sekretaris GP Ansor Kabupaten Kerinci, Edy Syaputra menyampaikan hal senada. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini.

"Kami menuntut Defitra Eka Jaya (dej) supaya meminta maaf kepada keluarga besar GP Ansor dan Banser secara tertulis dan juga secara terbuka melalui media sosial serta mencabut pernyataannya,"sebutnya.

Sebelumnya DEJ juga sempat membuat cuitan di akun Facebook miliknya yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

Dalam cuitannya yang berisi 'apakah kita sepakat bahwa wartawan itu pencari berita, bukannya penerima berita atau diundang memberitakan atau dipesan utk diberitakan? Kalau saya si yess....'

Tulisan Facebook itu dikecam berbagai kalang termasuk Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi Nurul Fahmi.

Namun kecaman tersebut tidak berbuntut panjang pada pelaporan. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.