KILAS
HARIAN, COM. KERINCI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres
Kerinci menangkap seorang pelaku curanmor bernama Andika Saputra 24 Tahun Warga
Dusun Hilir Kecamatan Hamparan Rawang. Modus yang digunakan pelaku dengan
menyamar sebagai tukang parkir.
Kasat reskrim Iptu Dedi Kurniawan mengatakan anggotanya
menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan motor di Rumah
Sakit Mayjen H A Thalib jenis matic Pada Senin 5 Februari 2018. “ Dari laporan
tersebut,Tim Opsnal langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” Kata
Kasat didampingi Kanit Pidum Ipda Rachmad Hidayat Polres Kerinci Rabu (7/18).
Dedi Kurniawan menambahkan Tim Satreskrim Polres
Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rachmat bertindak cepat,tidak butuh
waktu yang lama pelaku berhasil dibekuk ketika hendak transaksi jual beli motor
hasil curian di Simpang Tiga Rawang. Pelaku langsung digiring ke Polres Kerinci
bersama barang buktinya.
Lebih jauh ia menjelaskan dalam melancarkan aksinya, Pelaku
menyamar sebagai tukang parkir di rumah Sakit Umum Mayjen H. A Thalib. Ketika
motor korban tidak dikunci stangnya dan kondisi aman/pelaku langsung beraksi
dengan cara mendorong motor. Pelaku menggunakan jasa tukang ojek untuk
membantunya/ dengan alasan motor sedang bermasalah.
Kasat Reskrim mengungkapkan dari pengakuan pelaku bahwa
sudah melakukan aksi pencurian motor ini sebanyak dua kali ditempat yang
berbeda. Uang dari hasil penjualan motor curian tersebut akan digunakan pelaku
untuk membeli sabu.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus
ini. Sementara Pelaku dikenakan pasal
362 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (dry)