Terkait Karcis dan Parkir di Objek Wisata Danau Kerinci, Kapolres Kerinci Mewanti Pengelola
Terkait Karcis dan Parkir di Objek Wisata Danau Kerinci, Kapolres Kerinci Mewanti Pengelola

Terkait Karcis dan Parkir di Objek Wisata Danau Kerinci, Kapolres Kerinci Mewanti Pengelola


KilasHarian.com, Kerinci - Penarikan biaya karcis dan parkir di Objek Wisata Danau Kerinci pada momen lebaran sering menimbulkan permasalahan. Seperti pengendara yang hanya sekedar lewat melintasi objek wisata kerap diminta beli karcis oleh penjaga karcis.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mewanti wanti pengelola objek wisata danau Kerinci dalam hal ini pemenang tender pengambilan karcis agar tidak mengambil karcis masuk kepada pengendara yang hanya sekedar melintasi jalan itu.

"Itu kan jalan umum. Tidak boleh mengambil karcis masuk. Yang boleh diambil karcis masuk bagi orang yang mau memasuki objek wisata (danau kerinci),"  kata kapolres Kerinci. Sabtu (24/6).

Ia menyarankan kepada pengelola agar bisa membedakan orang yang hanya sekedar melewati jalan itu dengan orang yang benar mau ke objek wisata. Salah satu caranya, bagi wisatawan ingin masuk maka bisa memberikan potongan karcis kepada penjaga pintu masuk objek wisata. Jika tidak ada maka tidak boleh masuk.

Selain permasalahan karcis, Kapolres juga menyoroti biaya parkir. Biaya parkir di lokasi objek wisata tidak menentu. Bahkan ia mendapat informasi jika biaya parkir di objek wisata danau kerinci termahal.

"Jika biaya parkir ditarik tidak sesuai perda maka itu pungli, dan parkir harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan kemacetan,"ujarnya.

Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, pihaknya meminta agar ada kesepakatan antara pengelola objek wisata, pemenang tender pengambilan karcis, pemenang tender pengambilan biaya parkir serta instansi terkait dan polisi dalam hal ini harus dilibatkan.


"Jika ada yang melanggar, kira beri sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati," tutur Kapolres.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.