Jumat berkah, Kanit Provos Polres Kerinci Berbagi Sembako dan Peralatan Shalat Kepada Janda dan Anak Yatim
Jumat berkah, Kanit Provos Polres Kerinci Berbagi Sembako dan Peralatan Shalat Kepada Janda dan Anak Yatim

Jumat berkah, Kanit Provos Polres Kerinci Berbagi Sembako dan Peralatan Shalat Kepada Janda dan Anak Yatim

Kilasharian.com, Kerinci - Pada momen Jumat berkah kali ini, Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib SH, S.I.K melalui Kanit Provos Ipda Hariyanto SH bersama personel dan anggota Siwas  berbagi sembako dan peralatan shalat kepada janda dan anak yatim. 

Paket sembako dan Peralatan Shalat diantar langsung ke rumah rumah janda dan anak yatim oleh personel polres kerinci. 

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib SH, S.I.K melalui Kanit Provos Ipda Hariyanto SH mengatakan Jumat berkah ini membagikan paket sembako di dua desa yaitu desa lubuk Suli dan desa Ladeh kec. Depati Tujuh.

" Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari hari," ungkap mantan Kanit Pidum ini. 

Kanit Provos menambahkan selain paket sembako, dengan dibagikan peralatan shalat ini dapat digunakan untuk shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah lainnya. 

"Masyarakat akan tahu bahkan tugas polri ini tidak monoton melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum saja , melainkan tugas polri adalah sebagai (superpower )  pelindung,pengayom,pelayan masyarakat dan  penegakan hukum serta sebagai pelaksana kegiatan kemanusiaan yang hakiki dan polri kedepan adalah sebagai solusi bagi masyarakat dalam hal apapun ,mengabdi tanpa batas" ungkapnya 

Perwira satu balok ini mengajak warga semuanya bagi yang memiliki kelebihan rezeki tergugah  hatinya dan memperhatikan saudara kandung yg serba kekurangan serta bersedia berbagi  membantu saudara-saudara yang bener bener membutuhkan ulur tangan

" Dengan cara ini terjalin hubungan baik (harmonis) di masyarakat bahwa kita hidup ini adalah saling membutuhkan (tolong menolong)," harapnya. (dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.