Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Pegawai Pemprov Jambi Saat Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran
Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Pegawai Pemprov Jambi Saat Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran

Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Pegawai Pemprov Jambi Saat Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran

Kilasharian.Com, Jambi  - Mengawali hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Gubernur Al Haris menggelar halal bihalal dengan ratusan pegawai Pemprov Jambi, Selasa (16/04/2024) pagi.

Agenda awalnya, Gubernur Al Haris memimpin apel kedisiplinan di halaman Kantor Gubernur, karena hujan lebat apel ditiadakan, bahkan ASN sudah dua kali kumpul di lapangan untuk mengikuti apel kedisiplinan.

Melihat kondisi cuaca, Gubernur Al Haris didampingi Wakil Gubernur Abdullah Sani dan Sekda Sudirman langsung menggelar halal bihalal di lobby utama Kantor Gubernur Jambi.

Halal bihalal ini diikuti pejabat eselon II, eselon III, IV dan ratusan pegawai lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris menyampaikan ada kelonggaran bagi ASN yang masih dalam perjalanan mudik dan belum masuk di hari pertama kerja pasca lebaran.

“Agar jangan sampai terjadi kemacetan lalu lintas maka ada istilah WFH, kalau ASN masih diperjalanan mereka boleh tidak terburu-buru dan boleh masuk hari berikutnya. Hari ini kita halal bihalal tidak ada apel kedisiplinan seperti biasa (Karena hujan lebat),” kata Al Haris usai halal bihalal.

Gubernur Al Haris juga menyampaikan Provinsi Jambi selama liburan lebaran. Al Haris menyebutkan secara umum Jambi dalam kondisi kondusif.

“Alhamdulillah di Jambi semua kondisi kondusif, meski ada peningkatan arus kendaraan itu menyebabkan kepadatan lalu lintas dibeberapa ruas jalan. Secara umum Jambi kondusif, baik itu malam takbiran semuanya Jambi kondusif,” sebut Al Haris lagi.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.