Pemutusan Kontrak Honorer, Ternyata Usulan Camat
Pemutusan Kontrak Honorer, Ternyata Usulan Camat

Pemutusan Kontrak Honorer, Ternyata Usulan Camat

Kilasharian. Com, Sarolangun- Pemutusan kontrak sepihak tenaga honor kecamatan limun terus bergulir. Gustian dan Sevfiani yang menjadi korban pemutusan kontrak sepihak yang dinilai adanya kejanggalan dalam kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi semua kalangan.

Erri Wibawa kepala bidang IPK LPSN  pada BKPSDM Kabupaten sarolangun menjelaskan, pemutusan kerja tenaga honor yang terjadi di kabupaten Sarolangun tidak hanya di kecamatan limun, namun terdapat pada beberapa opd yang diputus kontrak tenaga honor, hal ini di sebabkan dengan penilaian evaluasi selama masa kerjanya.

"Pemutusan kontrak honor di lakukan berdasarkan evaluasi kinerja selama ini, banyak yang diperpanjang, dan terdapat belasan yang diputus" jelas Erri Wibawa 

Selain itu pemutusan kontrak BKPSDM hanya menerima hasil usulan dari kepala opd masing masing tempat bekerjanya, sementara yang berada di kecamatan limun,  dua tenaga honor diputus kontrak kerja sebagai berdasarkan usulan Camat, melalui BKPSDM dan diajukan ke bupati Sarolangun.

"Kita hanya menerima berkas pengajuan dari camat, dan penyetujuan pemutusan kontrak telah diketahui bupati, secara rinci kita tidak tahu apa yang melatar belakangi diputusnya kontrak honor tersebut, pemutusan kontrak berdasarkan usulan Camat itu sendiri " terangnya 

Selain itu camat Limun sibawaihi saat dipertanyakan melalui via telpon enggan menjawab apa yang menyebabkan camat merwkomendasika  memutus secara sepihak kontrak ke dua pegawai honor di kantor camat limun tersebut.

"Nantilah ya saya lagi belum mau bicara, nanti ada waktunya kita konfirmasi, saat dipertanyakan kenapa tidak mauenjawab sibawaihi sibawaihi beralasan belum tepat waktunya" jelas sibawaihi camat limun melalui via ponsel Kamis (17/05/2021). (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.