Pelantikan Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliasnyah.
 Pelantikan Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliasnyah.

Pelantikan Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliasnyah.

Kilas.harian.Com, Muaro Jambi - Gubernur Jambi Al menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni ​​Deliansyah, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin (22/5/2023).

Pj Bachyuni Deliansyah ​​bertekat akan melanjutkan kembali program pembangunan pembangunan pemerintah kabupaten Muaro Jambi saat ini ia pimpin.

Salah satu yang akan dilakukan saat ini adalah menyiapkan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. 

Setelah menerima Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati Bachyuni Deliansya juga mengucapkan banyak rasa terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Masyarakat yang telah memberikan kesempatan untuk menjadi Penjabat Bupati Muaro Jambi. 

"Pemerintahan saat ini sedang melakukan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak. Jadi karena banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, agar pemerintah tetap berjalan, maka kami selaku Penjabat Bupati akan melaksanakan tugas selanjutnya dalam membangun kabupaten," kata Bachyuni

Pj Bachyuni Deliansyah Juga Mengatakan bahwa ​​yang tak kalah penting dilakukan yakni koordinasi dengan jajaran pemerintahan di Kabupaten Muaro jambi agar sistem pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris berharap agar pejabat Bupati yang dilantik bisa bersinergi dengan pemda provinsi dan seluruh bupati/walikota yang ada di provinsi Jambi

Al Haris juga meminta Penjabat Bupati dapat membaur dan bersinergi dengan seluruh masyarakat kabupaten yang dipimpinnya, serta dapat membawa kabupaten menjadi lebih baik lagi ke depannya.Adv.seyfiea.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.