Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Kilasharian.Com, Tanjabbar Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. ag ikuti secara virtual Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dengan tema memperkuat sinergi dan inovasi untuk stabilitasi harga menuju Ketahanan Pangan Nasional yang berkelanjutan.

Selain Bupati, Rakornas secara virtual tersebut turut di ikuti Sekretaris Daerah Tanjab Barat dan Kepala OPD Terkait dari ruang Rapat Bupati pada Kamis (31/08/2023). 

Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian sekaligus Ketua TPIP Airlangga Hartarto mengatakan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah dengan kebijakan 4K ( Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Komunikasi Efektif). 

"Saya mengucapkan apresiasi, berkat sinergi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun Bank Indonesia inflasi Indonesia dapat terkendali dan kembali dalam rentan sasaran sesuai dengan APBN 3+-1%, Angka Inflasi ini lebih baik dibanding sejumlah Negara G20 lainnya seperti India 7,4%, Inggris 6,8%, Italia 5,9%, Uni Eropa 5,3%" Katanya

"Program pangan akan dilanjutkan berupa bantuan beras 10 KG per KPM perbulan dilakukan pada bulan September, Oktober dan November" Tambahnya. 

Hal senada juga dikatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengucapkan terima kasih kepada TPID Pusat, Provinsi dan Daerah yang telah berkoordinasi,bersinergi dan bekerjasama sehingga inflasi dapat Ditekan dan terkendali.  

" Terimakasih yang sebesar-besarnya pada Tim Pengendali Inflasi baik Pusat dan Daerah, Gubernur serta Bupati dan Walikota yang sudah bersama-sama mengendalikan Inflasi di Indonesia " Katanya (*/Ina)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.