Al Haris: Pemprov Siapkan Alternatif Angkutan Batubara Lewat Darat dan Sungai
Al Haris: Pemprov Siapkan Alternatif Angkutan Batubara Lewat Darat dan Sungai

Al Haris: Pemprov Siapkan Alternatif Angkutan Batubara Lewat Darat dan Sungai

Kilasharian.Com, Jambi  - Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan beberapa alternatif untuk angkutan batubara.

“Permasalahan angkutan batubara ini menjadi tantangan yang sangat luar biasa sejak saya menjadi Gubernur Jambi, dimana Provinsi Jambi belum memiliki jalan khusus untuk angkutan batubara dan perusahaan batubara yang ada belum membuat jalan khusus,” kata Al Haris saat acara Program TVRI Jambi Gubernur Menyapa secara Langsung melalui Video Conference, Senin (06/06/2022) kemarin.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi mencoba mengambil langkah-langkah alternatif pertama mengalihkan jalan batubara agar tidak melewati jalan nasional dan yang kedua adalah dengan memanfaatkan potensi aliran sungai Batanghari,” ujar Al Haris lagi.

Al Haris menuturkan, Provinsi Jambi sampai saat ini belum memiliki jalan khusus untuk batubara maka Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari sudah mulai melakukan pengerjaan jalan untuk angkutan batubara mulai dari daerah Koto Boyo – Bajubang – Tempino – Pelabuhan Talang Duku sepanjang lebih kurang 32 kilometer sebagai tahap awal.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi akan menaikkan kelas jalan menjadi kelas A dengan menganggarkannya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD P) sebesar lebih kurang Rp 50 miliar untuk peningkatan kelas jalan tersebut.

“Saya telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi untuk segera menyiapkan anggaran tersebut dan berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pada APBD P nanti, karena ini sangat penting sekali. Pemerintah Provinsi Jambi memiliki target, alternatif jalan angkutan batubara ini sudah selesai pada akhir Desember 2022 sambil menunggu pengerjaan jalan khusus angkutan batubara dari perusahaan batubara yang telah melakukan ekspose dalam pembangunan jalan tersebut,” tutur Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah meminta kepada Bapak Menteri Perhubungan RI untuk menyetujui pembangunan Pelabuhan Tenam di Batanghari, dimana ada perusahaan yang serius untuk membangun pelabuhan tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi juga telah meminta pada Menteri Perhubungan RI terkait pengerukan di 10 titik Sungai Batanghari yang memang memerlukan pengerukan karena telah terjadi pendangkalan.

“Pelabuhan Tenam ini nantinya akan kita gunakan juga sebagai angkutan air untuk mengangkut batubara, sehingga dari Pelabuhan Tenam akan langsung menuju Pelabuhan Talang Duku sebagai salah satu alternatif pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. Semoga dengan 2 alternatif dari Pemerintah Provinsi Jambi ini dapat mengurangi permasalahan angkutan batubara yang ada, sehingga angkutan batubara tidak lagi melintasi jalan jalan nasional,” ungkap Al Haris.

“Beberapa waktu yang lalu, saya sudah meminta secara langsung kepada Bapak Presiden RI saat melakukan kunjungan kerja ke Jambi untuk melakukan pelebaran jalan nasional dari Sarolangun menuju Jambi yang saat ini lebarnya hanya 6 meter. Kita membutuhkan lebar jalan lebih kurang 12 meter untuk jalan ini, karena jalur ini sangat ramai dan memang membutuhkan pelebaran,” lanjut Al Haris.

Al Haris menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sangat serius dalam menangani permasalahan angkutan batubara dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Jambi, dimana jalur khusus bagi angkutan batubara ini harus selesai dalam waktu dekat.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga akan melakukan intervensi kepada perusahaan batubara untuk segera membuat jalan khusus angkutan batubara, karena perusahaan nantinya akan membayar retribusi ketika menggunakan jalan yang dibuat Pemerintah dan menjadi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Al Haris. (Adv/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.