-->
Puluhan Tahun Mengadu Nasib di Malaysia, Mantan PMI Pulang Justru 48 Batang Pohon Karet Berumur 18 Tahun Sudah Ditebang
Puluhan Tahun Mengadu Nasib di Malaysia, Mantan PMI Pulang Justru 48 Batang Pohon Karet Berumur 18 Tahun Sudah Ditebang

Puluhan Tahun Mengadu Nasib di Malaysia, Mantan PMI Pulang Justru 48 Batang Pohon Karet Berumur 18 Tahun Sudah Ditebang

Kilasharian.Com, Kerinci – Puluhan tahun merantau ke Malaysia demi mengumpulkan ringgit untuk kehidupan yang lebih layak di kampung halaman. Namun, setelah melewati panjangnya perjuangan di negeri orang, Hadijah justru harus menghadapi kenyataan pahit. Kebun karet yang menjadi salah satu tumpuan hidupnya dilaporkan kehilangan 48 batang pohon yang telah berusia sekitar 18 tahun.

Bagi Hadijah, pohon-pohon karet itu bukan sekadar tanaman yang tumbuh di atas tanah miliknya. Di balik setiap batangnya, tersimpan harapan, kerja keras, dan pengorbanan selama bertahun-tahun. Kebun tersebut merupakan bagian dari perjuangannya untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menghabiskan waktu puluhan tahun mencari nafkah di negeri jiran.

Namun, harapan itu seolah runtuh ketika puluhan pohon karet di kebunnya ditebang. Peristiwa yang meninggalkan luka mendalam itu kemudian dilaporkan kepada Polres Kerinci pada 2023.

Hadijah berharap laporan tersebut menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan. Ia menunggu proses hukum berjalan, sembari berusaha mempertahankan penghidupannya di kampung halaman.

Akan tetapi, waktu berjalan begitu panjang. Perkara yang dilaporkannya pada 2023 itu baru memasuki persidangan pada 2026. Penantian yang hampir tiga tahun tersebut menjadi masa sulit bagi Hadijah, yang harus menghadapi ketidakpastian.

Mengubur Kerinduan Merantau, Bertahan di Kampung Halaman

Sebelum persoalan itu terjadi, Malaysia menjadi tempat Hadijah menggantungkan harapan. Puluhan tahun bekerja di luar negeri dijalaninya demi mengumpulkan uang, dengan impian agar suatu hari dapat menikmati kehidupan yang lebih layak di kampung sendiri.

Kini, keadaan justru memaksanya mengubah rencana hidup. Alih-alih kembali ke Malaysia untuk mencari nafkah seperti yang pernah dilakukannya selama bertahun-tahun, Hadijah memilih bertahan di kampung halaman. Ia menggarap lahan pertaniannya dan mengandalkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Hadijah mengaku khawatir kebunnya kembali diambil oleh warga Sanggaran Agung kecamatan Danau Kerinci berinisial A dan AH jika dirinya pergi merantau. Kekhawatiran tersebut membuatnya memilih tetap berada di kampung, meski harus menjalani kehidupan dengan penghasilan yang tidak menentu.

Selama kurang lebih tiga tahun, hasil pertanian menjadi tumpuan untuk menyambung hidup. Di tengah keterbatasan, Hadijah berusaha bertahan sambil menunggu perkara yang dilaporkannya memperoleh kepastian hukum.

Ada pengorbanan lain yang harus ditanggungnya. Kesempatan untuk kembali bekerja di Malaysia demi memperoleh penghasilan yang lebih baik harus dikesampingkan. Waktu dan tenaga yang semestinya dapat digunakan untuk memperbaiki kehidupan justru tersita oleh kekhawatiran terhadap kebun yang menjadi sumber penghidupannya.

Menanti Keadilan di Tengah Ketidakpastian

Bagi Hadijah, persoalan ini bukan semata-mata tentang 48 batang pohon karet yang ditebang. Ada hak, rasa aman, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik yang menurutnya perlu diperjuangkan.

Meski perkara tersebut telah memasuki persidangan pada Oktober 2026, Hadijah masih berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi dirinya. Ia juga berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila kesalahan terdakwa terbukti di persidangan.

Permintaan itu lahir dari kekecewaan dan penantian panjang yang telah dilaluinya. Hadijah ingin apa yang dialaminya mendapat perhatian dan diproses secara adil, sehingga dirinya tidak terus-menerus dibayangi ketidakpastian.

Bagi Hadijah, keadilan bukan sekadar putusan di ruang sidang. Keadilan adalah harapan agar pengorbanan bertahun-tahun tidak berakhir dengan kehilangan dan ketidakpastian. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Next
This Is The Current Newest Page