Gubernur Al Haris Launching Kurikulum Mulok
Gubernur Al Haris Launching Kurikulum Mulok

Gubernur Al Haris Launching Kurikulum Mulok

Kilasharian.Com, Jambi  -  Gubernur Jambi Al Haris, melakukan launching kurikulum pendidikan terbaru yakni materi muatan lokal Pendidikan Lingkungan Gambut, bertempat di Aston Hotel Jambi, Rabu (14/06/2023).

Kurikulum Pendidikan Lingkungan Gambut ini merupakan materi muatan lokal (Mulok) bagi Siswa SMA dan SMK di Provinsi Jambi, launching kurikulum pendidikan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Nasional, Hartono.

Gubernur Al Haris mengatakan, launching kurikulum pendidikan ini merupakan upaya dalam menjaga kelestarian ekosistem. “Gambut ini bukan hal yang menakutkan, oleh karena itu kita bersama menjaga kelestarian serta menjaga dan memanfaatkan dengan baik, dan kurikulum ini juga salah satu upaya dalam meningkatkan partisipasi serta kesadaran masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengungkapkan, pada tahun 2015 Provinsi Jambi menjadi penyumbang asap terbesar. “Kita menjadi penyumbang asap terbesar bagi Singapura, saya disini mengajak masyarakat untuk mengubah mindset, selama ini kita sibuk bagaimana upaya memadamkan api namun sekarang kita ubah pola itu dengan melakukan upaya-upaya pencegahan,” ungkap Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan ini, Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada BRGM. “Terima kasih untuk BRGM yang telah menyusun modul kurikulum Pendidikan Lahan Gambut untuk menjadi muatan lokal, ini merupakan ide yang luar biasa dan patut kita apresiasi bersama,” ucap Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Kepala BRGM Hartono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi. “Kepada Bapak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jambi, yang telah bersinergi dengan BRGM sejak tahun 2016, semoga nantinya ini akan meningkatkan pemahaman bagi masyarakat dan pemuda khususnya,” tutup Hartono. (Riko)


Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.