Pj Bupati Tebo H.Aspan Buka Tradisi Ngucau Danau di Desa Pasir Mayang Tujuh Koto Ilir
Pj Bupati Tebo H.Aspan Buka Tradisi Ngucau Danau di Desa Pasir Mayang Tujuh Koto Ilir

Pj Bupati Tebo H.Aspan Buka Tradisi Ngucau Danau di Desa Pasir Mayang Tujuh Koto Ilir

Kilasharian.Com, Tebo -  Bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo,Forkopimcam dan masyarakat desa Pasir Mayang Kec VII Koto Ilir Penjabat Bupati Tebo H Aspan Ngucau Danau Panjang, Danau larangan dalam melestarikan kearifan lokal setempat, Minggu (24/9).

Menurut salah seorang tokoh adat setempat menyebutkan, selain danau Mengkuang dan danau Panjang, di Desa Pasir Mayang ada yang namanya Pulau Pendulangan satu-satunya yang belum pernah di dompeng atau penambangan emas tanpa izin (Peti) dan tetap terjaga kelestariannya dibawah naungan adat setempat.

Dibulan-bulan tertentu seperti musim kemarau, masyarakat akan mendulang emas di Pulau Pendulangan secara alami. Tokoh adat setempat juga berharap kepada pemerintah dapat menormalisasi danau Mengkuang dan danau Panjang serta membantu benih ikan.

Pj Bupati Aspan mengatakan, atas nama Pemkab Tebo mengucapkan terimakasih kepada perangkat desa dan masyarakat masih tetap melestarikan budaya lama yang ada di Desa Pasir Mayang dan berharap dapat tetap dipertahankan.

Tujuh Koto, VI Koto Ilir dan Tebo Ulu ungkap Aspan, punya banyak sejarah budaya yang selalu dilestarikan dan perlu di ketahui bahwa dalam pekan budaya telusur Batanghari Kab Tebo di percaya sebagai pelestari budaya terbaik yaitu “Numbuk Lesung”, dari Teluk Kayu Putih mewakili Tebo di Prov Jambi.

” Harapannya lanjut suatu ketika ada budaya lokal di Pasir Mayang ini yang bisa di angkat ketingkat Kab hingga Prov”, pinta Aspan.

Untuk pengembang Danau Panjang dan Mengkuang kata Aspan, sudah menjadi catatan kami, seperti dibutuhkan bibit ikan, normalisasi danau kebetulan yang menangani ini Kadisnya orang Pasir Mayang, Kadesnya tinggal ngomong aja mudah-mudahan tahun ini terealisasi. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.