Pj Bupati Tebo, Akan Dibangun Jembatan BatangHari Tujuh Koto Ilir
Pj Bupati Tebo, Akan Dibangun Jembatan BatangHari Tujuh Koto Ilir

Pj Bupati Tebo, Akan Dibangun Jembatan BatangHari Tujuh Koto Ilir

Kilasharian.Com, Tebo -  Kepada masyarakat desa Pasir Mayang Pj Bupati Tebo H Aspan saat membuka acara Ngucau danau Panjang menyampaikan perkembangan soal jembatan Sungai Batanghari yang ada di VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Minggu (24/9).

Aspan menyebutkan, panjang sekali proses pembangunan jembatan Sungai Batanghari ini, karena panjangnya 270 meter dana pembangunannya akan menghabiskan sekitar Rp110 Miliar dan ini tidak mungkin dibiayai melalui Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kab Tebo.

” Untuk itu lanjut Aspan, kami berusaha untuk menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Dana APBN baru bisa digunakan apabila kegiatan itu digunakan dua Kabupaten atau dua Provinsi.

” Makanya kami mencari kajian agar jembatan dapat terlaksana dan kita sudah dapat kesepakatan bahwa jembatan VII Koto Ilir akan dibiayai APBN karena menghubungkan antar lintas Sumatera Tengah dan lintas Timur, dari Kab Tebo Kab Indragiri Hulu”,kata Aspan.

” Dan Pemkab Tebo sudah serahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kab Tebo surat persetujuan dukungan dari pemerintah Indragiri Hulu untuk pembangunan jembatan ini dan di tahun 2024 akan dimulai pembangunannya selama tiga tahun anggaran, dan sama-sama berdoa tidak ada masalah lagi”,.

Aspan melanjutkan, bahwa sengaja nama jembatan tersebut diberi nama Sungai Batanghari VII Koto Ilir, karena Pemkab Tebo tidak mengalokasikan dana ganti rugi tanah dan tanaman dan ketika ada masalah di Pasir Mayang bisa saja jembatan di pindahkan ke desa lain,”tegasnya.

“Yang penting sambung Aspan, ini di bangun, jembatan yang menghubungkan antara Kab Tebo dengan Indragiri Hulu, mudah-mudahan di Pasir Mayang tidak ada masalah sehingga bisa dibangun di Desa Pasir Mayang dan Paseban,” ujarnya. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.