Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno menyatakan bahwa pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi masif di 11 kecamatan. Melalui tim, mereka turun langsung ke desa-desa, berdialog dengan para kepala desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemuda.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap desa dan kelurahan di Muaro Jambi memiliki Koperasi Merah Putih,” kata BBS.
Target yang ambisius ditetapkan, yaitu 150 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih. Percepatan ini bukan tanpa alasan. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi garda terdepan dalam penguatan ekonomi desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, stabilisasi harga bahan pokok, serta memperlancar distribusi barang kebutuhan dasar bersubsidi seperti beras dan gas LPG.
Lebih dari itu, koperasi ini juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial yang lebih efisien.
Ada tiga model pembentukan yang ditawarkan kepada desa-desa, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah eksis, atau merevitalisasi koperasi yang selama ini tidak aktif. Fleksibilitas ini diberikan agar setiap desa dapat memilih model yang paling sesuai dengan kondisi dan potensi lokal mereka.
Dukungan finansial juga menjadi daya tarik utama. Setiap Koperasi Desa Merah Putih yang berhasil dibentuk akan mendapatkan alokasi dana modal usaha sebesar Rp5 miliar. Sumber pendanaan ini dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, serta skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Ini adalah modal awal yang signifikan untuk menggerakkan roda ekonomi di tingkat desa,” ungkapnya.
Respons positif datang dari para kepala desa dan lurah di Muaro Jambi. Banyak yang telah mengagendakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam waktu dekat untuk membahas struktur kepengurusan dan pengawas Koperasi Merah Putih. Semangat ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan meresmikan Koperasi Desa Merah Putih secara serentak pada tanggal 28 Oktober 2025.
Percepatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berkomitmen mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Merah Putih. Bahkan, Ditjen AHU menargetkan legalisasi 1.000 koperasi per jam untuk mempercepat proses administratif.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi optimis pembentukan Koperasi Merah Putih akan berjalan lancar dan membawa dampak positif nyata bagi kemandirian ekonomi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.
“Targetnya secepatnya semua Desa dan Kelurahan terbentuk Koperasi ini,” pungkasnya. (*/adv)