-->
Bahas Antisipasi Kekeringan, Wako Alfin Hadiri Rakor Nasional
Bahas Antisipasi Kekeringan, Wako Alfin Hadiri Rakor Nasional

Bahas Antisipasi Kekeringan, Wako Alfin Hadiri Rakor Nasional

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian yang digelar Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas proyeksi potensi kekeringan ekstrem tahun 2026 yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sekaligus arahan Menteri Pertanian dalam rangka memperkuat upaya swasembada pangan berkelanjutan di berbagai daerah.

Keikutsertaan Wali Kota Alfin dalam forum nasional ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mendukung langkah strategis pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim, khususnya pada sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Dalam rakor tersebut, dibahas sejumlah langkah konkret penanganan potensi kekeringan, antara lain optimalisasi jaringan irigasi, penyediaan sumber air alternatif, serta penyusunan program prioritas daerah guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Alfin menyatakan, Pemerintah Kota Sungai Penuh siap bersinergi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat sektor pertanian agar tetap produktif di tengah ancaman cuaca ekstrem.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen mendukung program nasional di bidang pertanian, termasuk upaya mitigasi kekeringan agar produktivitas dan hasil pertanian masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui rakor ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Next
This Is The Current Newest Page