Pemkab Tebo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Pemkab Tebo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemkab Tebo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Kilasharian.Com, TeboBPK RI serahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022 kepada Pemkab Tebo dan tahun ini Tebo kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI,”ujar Pj Bupati Tebo H Aspan, Selasa(16/5).

“Namun disampaikan oleh BPK RI, ada beberapa temuan yang perlu ditindak lanjuti. Pertama temuan tahun 2021, yang di tindaklanjuti tahun 2022 dan Kabupaten Tebo berada diurutan dua dengan pengembalian hampir 80 persen.

Dimana peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Batanghari yang pengembalian temuan tahun 2021 pada tahun 2022 mencapai lebih dari 80 persen.

“Diharapkan Kabupaten Tebo pada tahun depan akan mencapai minimal sama dengan Kab Batanghari tahun ini dan kita akan komit untuk menindaklanjutinya, “kata Aspan.

Dari hasil pemeriksaan/audit 2023 terhadap kegiatan tahun 2022 lanjut Aspan, ada beberapa hal yang perlu di tindaklanjuti, pertama penganggaran, kedua kekurangan volume dan kelebihan bayar, dengan total nilai sekitar Rp4 milyar akan kita tindak lanjuti.

Sebab tindaklanjut ini mengandung makna yang pertama menjalankan undang-undang bahwa temuan harus di tindaklanjut, kedua hasil tindak lanjut ini merupakan pendapatan asli daerah (PAD).

Pengembalian, kelebihan bayar dan kekurangan volume akan masuk ke kas daerah bisa di gunakan untuk pembangunan kedepan.

Tahun 2023 Aspan berharap, kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan di Januari 2024, sudah bisa menyampaikan laporan keuangan sehingga administrasi Tebo bisa menjadi yang tercepat itu juga yang diharapkan oleh BPK.

” Ini menjadi PR dan tekad bersama antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat kegiatan supaya dapat menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai yang di jadwalkan”,tandas Aspan. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.