Kilasharian.Com, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian tanggapan/jawaban Pemerintah Kota Sungai Penuh terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/06).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM didampingi Unsur Pimpinan serta dihadiri Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, Sekda, para SKPD, Tenaga Ahli Fraksi dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wawako Azhar menyampaikan tanggapan Pemerintah Kota Sungai Penuh atas berbagai masukan, saran dan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan DPRD serta komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan UMKM, pertanian serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pemkot juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap berbagai program pembangunan guna meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Hutri Randa menyampaikan bahwa penyampaian tanggapan pemerintah merupakan bagian penting dalam rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan dan pengawalan terhadap setiap kebijakan daerah agar pelaksanaan APBD dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Sungai Penuh akan melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tersebut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan penetapan kebijakan daerah. (Hmsdpr)
