Al Haris Sebut akan Segera Lakukan Evaluasi Usai Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2022
Al Haris Sebut akan Segera Lakukan Evaluasi Usai Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2022

Al Haris Sebut akan Segera Lakukan Evaluasi Usai Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2022

Kilasharian.Com, Jambi  - Gubernur Jambi Al Haris, menyampaikan bahwa dirinya akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Gubernur Al Haris pasca menerima rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi, dalam gelaran rapat paripurna pengambilan keputusan dewan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Jambi tahun 2022, pada Kamis (4/5/2023) malam.

“Tadi kami telah mencermati semua laporan Pansus, dan semua substansi laporan telah saya minta agar para kepala OPD mencatat semuanya. Saya juga meminta kepada pak Sekda kita bedah sama-sama,” ucap Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, rekomendasi yang disampaikan dewan penting untuk dibedah bersama OPD yang ada. Sebab, jelasnya, tidak semua pejabat memahami dan mampu menjabarkan visi misi Gubernur.

“Kadang ada yang sesuai harapan kita, ada yang tidak sesuai harapan kita. Ketika masing-masing menerjemahkan beda-beda orang, pasti akan berbeda-beda pendapatnya,” jelas Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga memaparkan bahwa tugasnya saat ini adalah mengurus dan membenahi sampai semuanya sesuai dengan harapan, di mana visi dan misi yang telah disahkan sesuai RPJMD dapat terwujud.

Masih dalam rangka evaluasi kinerja, orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut juga meminta kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mencatat siapa saja yang tidak hadir saat ada hearing dengan OPD Provinsi Jambi.

“Agar saya punya laporan juga siapa yang rajin datang, siapa yang tidak rajin datang, dan siapa yang hanya melimpahkan ke anak buahnya saja,” tegas Gubernur Al Haris. (*/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.