Bupati H.Mashuri Bersama Wabup Nilwan Yahya Sampaikan KUA PPAS 2023
Bupati H.Mashuri Bersama Wabup Nilwan Yahya Sampaikan KUA PPAS 2023

Bupati H.Mashuri Bersama Wabup Nilwan Yahya Sampaikan KUA PPAS 2023

Kilasharian.Com, Merangin  - Bupati Merangin H Mashuri didampingi Wabup Nilwan Yahya, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Merangin tahun 2023, Kamis (01/9).

KUA PPAS itu disampaikan bupati secara gamblang, pada rapat paripurna DPRD Merangin yang dipimpin Ketua Herman Effendi didampingi Wakil Ketua Ahmad Kausari dihadapan 35 anggota Dewan Merangin.

Rapat paripurna yang dihadiri unsur Forkopimda Merangin dan diikuti para kepala Organisasi Perangkat Derah (OPD) dan camat di jajaran Pemkab Merangin tersebut, tampak beda dengan paripurna biasanya.

Paripurna kali ini, tidak digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Merangin seperti paripurna-paipurna sebelumnya, tapi diselenggarakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin.

Bupati dalam sambutannya menjelaskan, KUA PPAS disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2021 serta perkembangan pembangunan yang diharapkan pada tahun 2022.

Sasaran utama yang harus dicapai Kabupaten Merangin pada tahun anggaran 2023 tegas bupati, adalah pemulihan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

‘’Sasaran target pembangunan Kabupaten Mernagin 2023, yang harus dicapai adalah, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 6,00 persen sampai dengan 6,05 persen. Tingkat kemiskinan antara 8,00 persen sampai 8,35 persen,’’jelas Bupati.

Rasio sambung bupati perkisar antara 0,26 sampai dengan 0,30 persen. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka berkisar antara 3,35 persen sampai 3,45 persen. Peningkatan ekonomi kerakyatan tersebut, berbasis sumber bidang pertanian dan pariwiata. (adv/*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.