Al Haris mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Pada rancangan KUPA Tahun Anggaran 2022 ini ditargetkan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp.9,352,- miliar atau naik sebesar 0,22 persen, terdiri dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.90,299,- miliar atau sebesar 5,07 persen, yang ditunjang oleh peningkatan pajak daerah sebesar 8,02 persen serta peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 2,92 persen”ujar Al Haris.
Al Haris mengungkapkan, berdasar dari perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer. Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUA dan PPAS P ini, antara lain guna penyesuaian kegiatan DAK fisik dan kebutuhan mendesak guna penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jambi.
“Pada alokasi belanja daerah terjadi peningkatan sebesar Rp.129,58,- miliar atau sebesar 2,7 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni Anggaran 2022, yang didominasi oleh peningkatan belanja belanja modal sebesar 34,89 persen dan peningkatan belanja transfer sebesar 13,89 persen, sementara belanja operasi mengalami penurunan sebesar 3,5 persen dan belanja tidak terduga juga turun sebesar 79,96 persen” ungkap Al Haris.
“Pada pengeluaran pembiayaan akan dilaksanakan penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar Rp.37,5,- miliar serta pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp.2,21 miliar untuk cicilan biaya pengganti pembangunan gedung bea dan cukai Jambi kepada PT. Simota Putra Parayudha Cq. PT. Batanghari Propertindo Tahun 2007-2021 sesuai Perjanjian Kerjasama BOT pembangunan Mal WTC Jambi” tutup Al Haris. (*/Riko)