Akan tetapi sampai masyarakat masih melakukan aksi penghadangan terhadap trusk sampah, hal ini di karenakan masyarakat meminta kepada pemkot sungai penuh untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD tersebut dengan menerbitkan surat keputusan yang di tandantangani oleh walikota/wakil walikota.
DPRD Kota Sungai Penuh menyikapi hal tersebut dengan mengadakan kembali rapat bersama Wakil Walikota dan SKPD terkait dan di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRD H. Fajran
Saat di mintai keterangan, H. Fajran mengungkapkan Saat ini pemerintah kota sungai penuh belum mengeluarkan surat keputusan Walikota sungai penuh sebagai wujud tindak lanjut pemkot sungai penuh terhadap rekomendasi yang dinberikan DPRD kota sungai penuh sehingga masyarakat masih melakukan aksi penghadangan truk sampah di desa sungai ning, Maka kami DPRD mengambil inisiatif kembali dengan mengundang pemerintah kota sungai penuh yang saat ini kami mengundang langsung wakil walikota beserta SKPD terkait.
Dalam pembahasan rapat tersebut, kami DPRD menegaskan kembali sebagaimana pemerintah kota harus menerbitkan surat keputusan sesegera mungkin seperti yang tercantum didalam surat rekomendasi DPRD yang di kelurakan pada tanggal 03 Agustus 2022"
"Rekomendasi DPRD tersebut terdiri dari 18 poin yang mana salah satu nya mengenai rentang waktu penampungan sampah di RPT paling lama 6 bulan sejak rekomendasi itu dikeluarkan, di samping itu ada beberapa catatan2, saran, pendapat serta solusi kepada pemerintah kota sungai penuh dalam mengatasi sampah di kota sungai penuh pada saat ini dan masa yang akan datang sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku", * tambahnya, H. Fajran yang juga Ketua DPC Demokrat