Ketua DPRD Sungai Shalat Idul Adha Bersama
Ketua DPRD Sungai Shalat Idul Adha Bersama

Ketua DPRD Sungai Shalat Idul Adha Bersama

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh H. Fajran, SP.,M.Si menunaikan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2022 M di Lapangan Merdeka Sungai Penuh, Minggu (10/07/2022).

Fajran terlihat shalat di barisan pertama berdampingan dengan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian.Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran mengungkapkan, bahwa momentum Hari Raya Idul Adha akan memberikan pelajaran dan menumbuhkan rasa ikhlas.

“Idul Adha mengajarkan kita untuk senantiasa berkurban dan menumbuhkan rasa ikhlas di hati kita terhadap sesama. Semoga itu selalu mengiringi setiap apapun aktivitas dan langkah kehidupan kita dalam kehidupan sehari-hari dan keikhlasan akan selalu mengiringi setiap aktivitas kita,” kata Fajran.

Ditambahkan Ketua DPRD, maka berbahagialah bagi kaum muslimin dan muslimat yang diberikan kesempatan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha.Dari sehelai bulu hewan kurban yang disembelih adalah kebaikan, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama bahwa seberapa banyak bulu hewan kurban yang disembelih tersebut, maka sebanyak itu pula pahala bagi yang berkurban,” ucap Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

“Maka melalui momentum Hari Raya Idul Adha ini, marilah kita tebarkan kebaikan itu kepada yang lain, sehingga kebaikan-kebaikan itu selalu terus menyebar,” tutup Fajran.

Selain Fajran dan Walikota Sungai Penuh, serta Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, hadir pula Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni, Anggota DPRD Lainnya, Sekda Alpian, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh, Camat dan Ribuan Masyarakat Kota Sungai Penuh.

Setelah menunaikan ibadah sholat Idul Adha 1443 H di Lapangan Mardeka, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ahmadi H. Fajran, SP.,M.Si melakukan penyembelihan hewan kurban di Masjid Akbar Desa Gedang. (*/

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.