Dishub Provinsi Jambi Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Di Pinggir Jalan
 Dishub Provinsi Jambi Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Di Pinggir Jalan

Dishub Provinsi Jambi Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Di Pinggir Jalan

Kilasharian.Com, Jambi  - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sudah membuat berbagai perencanaan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada saat bulan ramadan. Salah satunya akan membuat rambu-rambu di pinggiran jalan di Jambi. Bagi pengendara yang melanggar akan diberi   sanksi administratif berat. 

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM mengatakan, guna mencegah kemacetan saat bulan puasa Ramadhan nanti, pihaknya akan memasang rambu-rambu peringatan di pinggir jalan di Jambi, agar tidak ada lagi kendaraan yang memarkirkan kendaraan di bahu dan badan jalan. Rabu (30/03).

Bilangnya, saat bulan puasa mendatang tentu aktivitas arus lalu lintas akan meningkat, apalagi di sore hari saat masyarakat jalan-jalan dan ngabuburit menjelang buka puasa.

“Jadi untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di bulan puasa ramadhan, nanti akan kita pasang rambu-rambu di pinggiran jalan. Hal ini agar tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, maupun badan jalan,” terangnya.

 Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian, untuk ikut memantau parkir liar tersebut, apalagi mobil batu bara yang masih parkir di bahu jalan.

“Nanti kita juga akan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat kepolisian,” bilangnya.

Selanjutnya, jika masih ada oknum yang masih membandel dengan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan maupun badan jalan, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif, berupa teguran hingga tilang.

“Kalau masih ada yang membandel, kan itu sudah dikasih aturan dan rambu-rambu, kalau masih ada yang parkir di bahu jalan maupun badan jalan, berarti melanggar. Kita akan berikan sanksi administratif, paling tidak kita tilang,” tukasnya. (rou)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.