Kilasharian. Com, Sarolangun - Pemilik eksavator Hidayat yang dibakar warga desa lubuk bedorong, akibat diduga melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) membuat Laporan Mapolres Sarolangun
Hidayat mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pembakaran alat berat miliknya, karena menurut Hidayat, alat berat tersebut bukan digunakan untuk aktifitas PETI melainkan membuat jalan sawit, karena Hidayat mengaku memiliki kebun sawit seluas 30 hektar di wilayah tersebut.
Pernyataan Hidayat, dianggap kontroversi dari fakta lapangan, Hidayat dianggap membuat pernyataan palsu kemapolres Sarolangun, karena laporan Hidayat dianggap memutar balikkan fakta, Periyanto tokoh muda desa lubuk bedorong menjelaskan, sangat menyayangkan laporan Hidayat kemapolres Sarolangun.
"Kita sangat menyayangkan, Hidayat buat laporan palsu kemapolres Sarolangun, sementara aktifitas yang dilakukan pekerjanya menunjukkan pada pelaku PETI dengan ditemukannya mesin Dompeng, Ayakan dan pendukung lainya " jelas periyanto ketua pemuda desa lubuk bedorong
Selain itu peri menjelaskan, aktifitas Eksafator yang berlangsung saat ditelusuri, mereka membawa peralatan, untuk pelaksanaan aktifitas penambangan emas tanpa izin( PETI) seperti membawa mesin Dompeng dan ayakan.
" Kita tahu aktifitas eksafator tersebut bukan buat jalan kebun sawit , melainkan melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI), kita temukan mesin Dompeng dan ayakan emas. Jelasnya
Alat bukti, peralatan untuk pelaksanaan aktifitas peti, dari lokasi tambang telah di hilangkan dan seolah benar tanpa bukti aktifitas peti dan di manufer seolah aktifitas eksafator bukanya melakukan aktifitas peti melainkan membuat jalan untuk perkebunan sawit.
"Semua alat bukti dihilangkan, tapi kita punya bukti otentik keberadaan alat Dompeng sebelum di amankan, ini cara cara Hidayat membodohi masyarakat" kata periyanto
Tidak hanya disitu, peri menduga, adanya indikasi permainan, antara pemilik eksafator bersama kepolisian, yang terkesan sengaja menghilangkan, alat bukti aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Kita menduga adanya permainan, pihak kepolisian dalam pengelabuan alat bukti, kita lihat hanya eksafator Hitachi yang dibakar, yang di garis polisi, sementara alat bukti lainya, berupa mesin Dompeng dan alat pendukung lainya tidak di lakukan garis polisi oleh tim olah tempat kejadian perkara (TKP)" ungkap periyanto
Periyanto yang juga merupakan ketua pemuda desa lubuk bedorong kecamatan limun kabupaten Sarolangun, berharap pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten Sarolangun cepat mengambil langkah, dan menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan menjadi penonton atau pembela pemilik modal.
" Kita harap kepolisian dan pemerintah dapat segera bertindak dan mencari solusi sebagai penengah, dan tidak membiarkan hal ini berlarut larut " sambungnya. (riy)