Sehingga, jabatan Penjabat Sekda Kerinci, Asraf, diperpanjang. Perpanjangan tersebut ditandai dengan dilakukan pelantikan oleh Bupati Kerinci Adirozal, di ruang kerja pada Selasa (23/02).
Untuk diketahui, perpanjangan Pj Sekda tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci a.n. Asraf, S.Pt., M.Si N1P.19661120 199403 1 006 telah terlampaui 3 (tiga) bulan dan sampai saat ini Sekretaris Daerah defenitif belum ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa “Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.
Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan. (*/dry)