IJTI Jambi Kecam Kekerasaan Yang Menimpa Jurnalis Saat Liputan di RS LGM Sarolangun
IJTI Jambi Kecam Kekerasaan Yang Menimpa Jurnalis Saat Liputan di RS LGM Sarolangun

IJTI Jambi Kecam Kekerasaan Yang Menimpa Jurnalis Saat Liputan di RS LGM Sarolangun

Kilasharian. Com, Jambi -  Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari Kabupaten Sarolangun Jambi 

Ketiga wartawan ialah Slamet Riyadi dari JekTv, Ridho dari BaikTV, dan Hamidah dari Berita Jambi.

Kronologi kejadian Sekira Pukul 11:00 WIB, Tiga orang wartawan mencoba mengunjungi RS LGM Sarolangun sebagai pengunjung, untuk menemui dan membesuk seorang karyawan PT. SSN Kukus yang mengalami putus kakinya dan harus diamputasi karena kecelakaan kerja, yaitu ledakan tabung oksigen pada Sabtu (2/1/21) lalu. Dan setibanya disana, awak media berhasil menjumpai karyawan PT. SSN. Kedatangan awak media disambut hangat keluarga dan juga karyawan PT. SSN yang sedang terbaring dan bercerita tentang keadaannya yang dijadwalkan akan pulang pada Kamis (7/1/21) hari ini.

Tak lama berselang, Zailani selaku Kepala Tata Usaha PT. SSN datang bersama rekannya untuk menjenguk Karyawan yang sedang dirawat tersebut. Saat ingin pulang, awak media mencoba berkomunikasi dengan Zailani dan ia pun tidak keberatan untuk dijadikan narasumber atas kejadian yang menimpa karyawannya tersebut. Slamet dan Ridho pun mengajak Zailani untuk mengambil pernyataan secara visual menggunakan HP dan Handycam, dan tempatnya tidak diruang pasien dan juga ruang tunggu pasien, tetapi di pojok dekat pintu masuk. 

Record pun selesai, Ridho dan Slamet sedang berbincang dengan Zailani dan 2 orang lagi rekannya. Dan setelah itu datanglah seorang oknum security  langsung membentak para awak media" ABG darimana,? Dan merekam rekam Disni dlatas izin siapa,?? Sebutnya.. terjadilah perdebatan.. hingga akhirnya dipertemukan dengan Direktur RS LGM. Direktur mengatakan bahwa tidak boleh mengambil video di RS. Padahal, Awak media tidak mengambil video aktivitas di RS dan sebagainya yang dilarang, namun hanya mengambil wawancara Kepala Tata Usaha PT. SSN. Perdebatan berakhir dengan Ketiga wartawan tersebut meninggalkan ruangan Direktur.

Atas kejadian terebut IJTI jambi mengutuk keras atas perlakuan dan intimidasi yang di alami awak media tersebut. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta

Menanggapi tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)Pengda Jambi melalui kabid advokasi & hukum Arizal antoni menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IJTI mengutuk dan mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh Oknum security RS LGM 

2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air

3. Mendesak kepada Pihak Rumah Sakit untuk meminta maaf dan mengclarifikasi kejadian tersebut secara terbuka melalui media.

4.akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku kekerasan terhadap jurnalis,Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.

5. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

6. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.