Proyek Rigit Beton 2019 Desa Lidung, Selangkah lagi  Kejari Sarolangun Tetapkan Tersangka
Proyek Rigit Beton 2019 Desa Lidung, Selangkah lagi  Kejari Sarolangun Tetapkan Tersangka

Proyek Rigit Beton 2019 Desa Lidung, Selangkah lagi Kejari Sarolangun Tetapkan Tersangka

Kilasharian. Com, Sarolangun - Terkait Pembangunan Jalan Rigit Beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun yang diduga terkesan asal jadi dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 627.601.900 pada tahun 2019, telah dilakukan pemeriksaan dan mencapai 90 persen penyidikan sudah dilakukan  Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rabu (30/12/2020).

Dalam penyelidikan tersebut 20 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun terkait adanya indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) pembangunan Jalan Rigit Beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Abdul Harris mengatakan Terkait pembangunan Jalan Rigit Beton tahun anggaran 2019 Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun sudah di proses penyelidikan lebih kurang 90 persen.

"Pemeriksaan hampir rampung telah mencapai 90 persen Kita sedang menunggu tenemuan dari BPKP Provinsi Jambi berapa kerugian negara  "Kata Kasi Pidsus Kajari Sarolangun Abdul Harris.

Sambungnya  pihaknya akan mengekspos sekali lagi untuk pendalaman sehingga dalam waktu dekat penghitungan dari BPKP Provinsi akan segera keluar. Setelah hasil penghitungan sudah keluar dari BPKP, kita akan lanjutkan proses penyelidikan sehingga kita pastikan siapa yang ditetapkan menjadi Tersangka.

"Untuk saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi yang dibantu oleh Ahli dari PUPR Sarolangun dan Ahli. Para Ahli tersebut sudah turun ke lapangan dan sudah mendapatkan berkas-berkas hasilnya, sehingga berkas-berkas hasil tersebut kita ajukan ke BPKP untuk penghitungan indikasi adanya kerugian uang Negara, "Tandasnya. 

Memasuki awal tahun 2021 akan diketahui seberapa kerugian negara yang diakibatkan dari proyek rigit beton yang bersumber dari dana desa, Desa Lidung Kecamatan Sarolangun  setelah itu akan diketahui siapa yang terlibat dalam kerugian uang negara tersebut. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.