Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka pengisian jabatan anggota dewan pengawas PDAM Tirta Sakti sebagai pelaksana peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengakatan dan pemberhentian anggota pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Serta peraturan Bupati nomor 15 tahun 2020 tentang Pengakatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti Kerinci dengan ini membuka kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengisi kekosongan jabatan dewan pengawas PDAM Tirta Sakti Kerinci melalui seleksi terbuka yang dilaksanakan Pansel.
"Adapun formasi, yakni unsur dari pejabat pemerintah satu orang dan dari Independen sebanyak dua orang," kata Sahril Hayadi.
Sahril menyebutkan pendaftaran dimulai 28 sampai dengan 30 September 2020 dan berkas lamaran disampaikan kepada sekretariat Pansel bertempat di kantor BKPSDM Kerinci dengan kelengkapan berkas administrasi.
"Peserta juga diminta untuk menyertakan berkas tambahan berkaitan dengan pengalaman pekerjaan terhadap yang dilamar dengan disusun rangkap dua dan dijilid warna biru," sebutnya.
Sedangkan tahapan dan jadwal seleksi, lanjut Sahril, penerima berkas pendaftaran mulai 1 - 3 Oktober 2020, Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas 4 - 7 Oktober 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi 9-11 Oktober 2020. "Untuk wawancara 12-14 Oktober 2020 dan pengumuman hasil penulisan makalah dan wawancara 15 Oktober 2020," jelasnya.