Sidak Pasar Tradisional, Sekda Munasri Minta Pelaku Pasar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Sidak Pasar Tradisional, Sekda Munasri Minta Pelaku Pasar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sidak Pasar Tradisional, Sekda Munasri Minta Pelaku Pasar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama tim gabungan terus memantau perkembangan lapangan penanganan dan pencegahan Covid-19, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Senin (6/4), 
Walikota Sungai penuh diwakili Sekda Munasri,M.Si, MH, melakukan pemantauan pasar dalam rangka mengecek ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Sekda Munasri didampingi Kepala Bulog, sejumlah kepala SKPD, Kadis Perindag, Haryanto, Kadis Ketahanan pangan, Muswadi, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Bomberdin, Kadis Peternakan dan perikanan , Edi Juarsa, ka satpol PP, Eri Erizal,Kadis LH, Khairul, Kabag Humas dan Protokol , Zamri Sidik, serta unsur TNI /Polri.
Dari pemantauan lapangan tersebut, didapati ketersediaan bahan pangan masih mencukupi. Demikian pula harga -harga, tidak mengalami kenaikan. Hanya saja, daya beli masyarakat sedikit mengalami penurunan.
"Ya, kita sudah berkeliling pasar , memantau ketersediaan bahan pokok dan perkembangan harga. Dari keterangan para pedagang, barang kebutuhan tersedia dan harga juga relatif stabil, namun ada sedikit penurunan daya beli masyarakat," ungkap Munasri.
Usai berkeliling pasar, peninjauan dilanjutkan ke gudang Bulog Sungai Penuh. Pihak Bulog memastikan ketersediaan pangan hingga 4 bulan ke depan.
Dari pantauan pasar, harga barang kebutuhan pokok tidak mengalami kenaikan, Beras rata - rata Rp185 ribu/kg. Daging sapi Rp 120 ribu/ kg. Daging Ayam Rp35 ribu / kg. Cabe Rp 24 ribu per kg.
Disela - sela pemantauan pasar, Sekda Munasri tetap meminta para pedagang dan para konsumen untuk tetap menjaga kesehatan, memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.