Imbas Covid 19, Tahapan Lelang Jabatan Di Pemkab Kerinci Ditunda
Imbas Covid 19, Tahapan Lelang Jabatan Di Pemkab Kerinci Ditunda

Imbas Covid 19, Tahapan Lelang Jabatan Di Pemkab Kerinci Ditunda

Kilasharian. Com, Kerinci - Proses lelang jabatan Eselon II (Dua) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci terpaksa harus ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, hal ini dikarenakan dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja (PP2KPK) BKPSDMD Kabupaten Kerinci,  Hadismanto mengatakan, setelah  melakukan koordinasi dengan tim Panitia Seleksi (Pansel) maka lelang jabatan terpaksa di tunda, sebab saat ini pemerintah sedang fokus kepada penanganan dan memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 ini.

"Kita telah berkoordinasi dengan tim Pansel terkait tahapan pengecekan administrasi peserta lelang jabatan, dari hasil koordinasi tersebut mereka memutuskan agar ditunda terlebih dahulu. Selain itu, tim pansel juga berasal dari luar daerah kabupaten Kerinci," ungkap Hadismanto.

Dijelaskan Kabid PP2KPK, usai dilakukan perpanjangan yang kedua kali nya pendaftaran lelang jabatan kemarin, masih ada satu jabatan eselon dua yang tidak memenuhi kuota, dari 18 jabatan eselon dua yang dilelang, yaitu jabatan Sekda yang hanya terdapat dua pelamar saja.

"Menurut aturannya, satu jabatan minimal pelamarnya tiga orang peserta, atas kondisi ini pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN terlebih dahulu," tutur Kabid P2KPK BKPSDMD Kerinci.

Sebelumnya, 18 OPD di lingkup Pemkab Kerinci mengalami kekosongan sejumlah kepala dinas, untuk mengisi kekosongan itu saat ini banyak diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari sekrataris dinas masing-masing.

Delapan Belas OPD yang dilakukan lelang jabatan beberapa diantaranya  adalah Kesbangpol, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Insprektur, Dinas Sosial, Pamong Praja dan Damkar, BKPSDMD, Pariwisata dan Kebudayaan, BP4D, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.