Cegah Corona, DPRD Kota Sungai Penuh Tunda Agenda Rapat
Cegah Corona, DPRD Kota Sungai Penuh Tunda Agenda Rapat

Cegah Corona, DPRD Kota Sungai Penuh Tunda Agenda Rapat

Kilasharian. Com, Sungai Penuh  - Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus atau covid 19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menunda seluruh agenda rapat kerja.
Keputusan itu menyusul adanya himbauan dari Pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak serta melarang untuk tidak berpergian keluar daerah selama empat belas hari.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran mengatakan sesuai dengan jadwal seharusnya DPRD Kota Sungai Penuh akan melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Rapat Paripurna, pada hari Kamis (26/03/2020). Tetapi menyusul ada himbauan dari Pemerintah maka agenda tersebut terpakasa ditunda untuk sementara sesuai dengan adanya larangan untuk tidak mengumpulkan orang banyak.
“Ya beberapa agenda seperti Paripurna kita tunda dulu, antisipasi agar tidak mewabah virus corona,” Kata Fajran.
Meski kegiatan dewan ditunda, namun Fajran memastikan, tugas pengawasan tetap dilakukan segenap anggota DPRD Kota Sungai Penuh, terutama melakukan pemantauan dan mengawasi kinerja Pemkot Sungai Penuh termasuk dalam menangani pandemi Covid-19.
“Yang pasti kegiatan pengawasan dan penampungan aspirasi masyarakat tetap kita lakukan. Selain itu, kami juga fokus dulu dalam pencegahan penyebaran virus corona ini, dengan mengawal Tim Gugus Tugas Kota Sungai Penuh, baik itu dukungan pikiran atau pun dukungan pengambilan keputusan anggaran penanganannya,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah yang telah dikeluarkan, dengan membatasi untuk beraktifitas diluar rumah, apalagi dengan berkerumun dengan orang banyak dan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat. (Adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.