Wabup Ami Taher Pimpin Apel Pelepasan Pasukan Penyemprotan Disinfektan
Wabup Ami Taher Pimpin Apel Pelepasan Pasukan Penyemprotan Disinfektan

Wabup Ami Taher Pimpin Apel Pelepasan Pasukan Penyemprotan Disinfektan

Pencegahan Penyebaran wabah Virus Corona
Kilasharian. Com, Kerinci  - Dalam rangka melakukan antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19 di kabupaten Kerinci, Wakil Bupati Kerinci Ami Taher pimpin apel pasukan Dinas Damkar guna pelaksanaan penyemprotan disinfektan, Kamis (26/3/2020).
Penyemprotan ini dilakukan diwilayah Kerinci bagian Hulu yang meliputi, Kecamatan Depati VII, Air Hangat Barat, Air Hangat Timur, Kecamatan Siulak Gedang dan Kecamatan Siulak Mukai.
Dalam arahannya, Wabup Ami Taher menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat Perintah Bupati Kerinci tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kerinci. Dan pada pagi ini secara resmi 50 Personil dan 5 Armada Dinas Damkar dilepaskan, guna melakukan penyemprotan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran Virus Carona Covid-19.
“Adapun titik-titik ataupun target yang akan kita lakukan penyemprotan, diantaranya Pasar-pasar Rakyat, Rumah Sekolah, Tempat Ibadah dan Fasilitas publik lainnya,” ungkap Wabup.
Wabup Ami Taher meminta, kepada seluruh anggota Damkar yang diturunkan pada hari ini untuk bekerja degan serius dan bersungguh-sunguh, karena ini adalah sebuah pekerjaan yang mulia menyelamatkan manusia.
“Ini adalah tentangan bagi kita semua, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh mari kita saling bahu-membahu untuk memerangi penyebaran virus covid-19 ini, tutur Ami Taher.
Pada kegiatan ini, Pemda Kerinci juga bekerja sama dengan Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, dan selain wabup juga tampak hadir pada apel ini, Pejabat Sekda Kerinci Gasdinul Gazam, tim dari Polres Kerinci, dan anggota Kodim 0417/Kerinci. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.