Kumun Mudik Bergejolak, Masyrakat Tolak Hasil Musrenbangdes
Kumun Mudik Bergejolak, Masyrakat Tolak Hasil Musrenbangdes

Kumun Mudik Bergejolak, Masyrakat Tolak Hasil Musrenbangdes

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Masyarakat Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh menolak Hasil Musyawarah Desa Yang di laksanakan Rabu (25/03/20) Oleh pemerintah desa kumun mudik.

Penolakan hasil musrenbangdes di karenakan proses dalam penyusunan Apbdes yang di susun tidak mengikuti tahapan yang seharusnya dan hasil musrenbangdes tidak di tanda tangani oleh salah satu anggota badan permusyawarahan desa (BPD).

Ra candra warga desa kumun mudik mungungkapkan ada kejangalan dalam musrenbangdes yang dilaksanakan dimana musrenbangdes di pandu sepenuhnya oleh tim Rpjm dari awal sampai akhir selanjutnya setelah pemaparan hasil musyawarah dusun (Musdus) oleh tim Rpjm dan di minta tanggapan peserta musrenbang dan acara di tutup tanpa ada kejelasan yang jelas hasil musrenbang tersebut.

"Saya melihat banyak kejanggalan dimana musrenbangdes sepenuhnya di pandu oleh tim Rpjm sementara tim Rpjm bertugas untuk menyusun hasil dari musyawarah dusun dan di serahkan ke pemerintah desa untuk di musyawarahkan bersama Bpd baru di bawa ke musrenbangdes dan di paparkan oleh kepala desa namun yang terjadi hasil musdus di paparkan oleh tim rpjm dari awal hingga akhir acara dan di tutup tanpa ada kejelasan apa hasil musrenbangdes kemaren" ungkapnya.

Ditambanya musrenbangdes yang dilaksanakan oleh pemerintah desa pada hari libur keagamaan pada hari rabu (25/03/20) dimana bertepatan pada hari libur peringatan hari raya nyepi dan hal tersebut menyalahi aturan Permendes Pasal 25 tentang jadwal dan tata cara musrenbangdes.

"Jadwal musrenbangdes saja sudah menyalahi permendes pasal 25 tentang tata cara musyawarah desa karena dilaksanakan pada hari libur keagamaan yaitu hari raya nyepi" pungkasnya

Sementara itu Etran Hadinata salah satu Badan Permusyawarahan desa berharap musrembang desa kumun mudik berjalan sesuai regulasi yang ada, karena menurutnya desa kumun mudik sudah melaksanakan dua kali musrembangdes yang pertama dilaksanakan di SD bertingkat yang berlokasi di desa muara jaya, itupun ditunda karena masih ada dusun yang belum melaksanakan musyawarah dusun (Musdus) dan tidak ada pembentukan tim rpjm dan yang kedua dilaksanakan di aula SMKK yang bertepatan dengan hari raya nyepi itupun tidak membuahkan hasil, selaku anggota BPD kumun mudik sampai detik ini ia belum tau apa hasil dari musrembang yang sudah dilaksanakan.

" saya berharap musrenbangdes dilaksanakanlah sesuai regulasi yang ada karena desa kumun mudik sudah dua kali melaksanakan musrenbangdes tanpa ada hasil yang jelas saya sendiri selaku BPD tidak tau apa hasil dari musrenbang desa kumun mudik" jelasnya.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.