Bupati Kerinci  Adirozal Ingatkan Perangkat Desa Di Kerinci Berkantor 37 Jam Seminggu
Bupati Kerinci  Adirozal Ingatkan Perangkat Desa Di Kerinci Berkantor 37 Jam Seminggu

Bupati Kerinci Adirozal Ingatkan Perangkat Desa Di Kerinci Berkantor 37 Jam Seminggu

Kilasharian. Com, Kerinci – Bupati Kerinci, Adirozal meminta kepada perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci untuk bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam perminggu. Pasalnya, saat ini banyak perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Provinsi Jambi.
Bupati Kerinci Adirozal menegaskan, agar perangkat desa berada di Kantor Desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak kecamatan.
Mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini mengatakan apabila terdapat adanya staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, Kepala Desa (Kades) berhak menganti staf desa ini. “Kepala Desa berhak menganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades,” kata Bupati Adirozal, belum lama ini.
Bupati Kerinci Dua Periode ini menyebutkan belum lama ini dirinya telah melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, saat pelantikan pengurus mereka meminta perangkat desa tidak diganti. “Jika tidak mau diganti silakan kerja sesuai aturan,” sebutnya.
Ditanya jika ada perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pilkada, Adirozal mengatakan dirinya tidak melarang, namun apabila perangkat desa mempunyai kerja lain, apakah mereka bisa berkantor selama 6 jam sehari. “Nanti akan kita lakukan pengecekan dan penertiban,” pungkasnya.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.