Sekda Munasri : Pemkot Sungai Penuh Support RRI Sungai Penuh
Sekda Munasri : Pemkot Sungai Penuh Support RRI Sungai Penuh

Sekda Munasri : Pemkot Sungai Penuh Support RRI Sungai Penuh

Pemkot - RRI Tandatangani MoU Hibah Tanah
Kilasharian. Com, Jambi - Pemerintah Kota Sungai Penuh melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), Kamis (12/3).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di RRI Jambi itu terkait hibah tanah lokasi gedung LPP RRI di Kota Sungai Penuh .
Walikota Sungai Penuh diwakili Sekda, Munasri, M.Si, MH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah berjalan secara baik selama ini.
"Kerjasama Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan LPP RRI telah berlangsung sejak tahun 2013 lalu dengan sangat baik," terang Sekda Munasri.
Penandatanganan MoU tentang hibah tanah lokasi gedung RRI Sungai Penuh, sebut Sekda Munasri, merupakan bentuk support pemerintah Kota Sungai Penuh terhadap RRI Sungai penuh sekaligus wujud sinergisitas dalam tugas penyebarluasan informasi.
"Keberadaan RRI Sungai Penuh telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya, tidak hanya dalam hal penyebar luasan informasi, namun juga hiburan dan manfaat lain," papar Sekda.
Sementara itu , Direktur Utama LPP RRI,
M. Rohanudin, mengungkapkan kerjasama antara LPP RRI dengan Pemkot Sungai Penuh harus dijamin dengan kerjasama yang baik dan fasilitas yang bagus agar terwujud simbiosis mutualisme.

Rohanudin mengapresiasi pemerintah Kota Sungai Penuh yang terus mensupport keberadaan RRI Sungai Penuh.
"Semoga kesepakatan kerjasama ini bisa segera direalisasikan. RRI sudah 7 tahun mengudara di Kota Sungai Penuh," ujarnya.
Penandatanganan MoU dihadiri kepala stasiun RRI Jambi, M.Fauzan serta jajaran, Kadis Kominfosta Kota Sungai Penuh serta sejumlah lainnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.