Kilasharian. Com, Kerinci - Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi menjelaskan kejadian tersebut bermula diduga korban FD (14) ini menyebutkan pelaku dengan kata-kata yang tidak pantas. Atas perbuatan itu, pelaku marah kepada korban pada akhirnya terjadi kekerasan.
“Pada video pertama terjadi pada Pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2020, sekira pukul 14.00 Wib jalan Desa Koto Aro, Kecamatan Siulak,” Kata Iptu Edi Mardi.
Pada saat itu, Korban akan Pergi untuk berkumpul besama Gengnya bernama Gerombolan berandal Nekat. Namun dipertengahan jalan, Korban di panggil pelaku berinisial LS. Pelaku langsung menghampiri korban yang masih di atas motor dan langsung memukul-mukul kepala serta menarik jilbab.
Pada saat pemukulan itu, pelaku mengatakan kepada korban “kenapa bilang aku pelac**”, kejadian tersebut di videokan oleh teman pelaku berinisial YT dan korban tidak menghiraukan. Kemudian korban pergi ke rumah temanya berinisial R. Saat di rumah R, Pelaku LS masih mengejar-ngejar korban kemudian menarik –narik kembali jilbab dan rambut korban.
“Tidak hanya itu, aksi tersebut juga terjadi pada Kamis Tanggal 30 Januari 2020 sekira Pukul 10.00 dan 10.20 Wib depan Bengkel dekat lapangan Desa Koto Aro, Kec. Siulak,”jelas Iptu Edi Mardi
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan korban karena akan dilakukan mediasi sebab dalam video itu melibatkan anak dibawah umur. (dry)