Bupati Kerinci Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2021
Bupati Kerinci Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2021

Bupati Kerinci Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2021

Kilasharian. Com, Kerinci  - Pemerintah Kabupaten Kerinci melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kerinci tahun 2021 di ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (30/01/2020).
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Kerinci H. Adirozal, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kerinci H. Ami Taher Ketua DPRD Kerinci Edminuddin, Dandim 0417/ Kerinci, Forkopimda, Ketua TP PKK Hj. Nailil Husna, OPD, Kabag serta Camat lingkup Pemkab Kerinci.
Dalam sambutannya, Bupati Kerinci menyampaikan bahwa dalam Pembangunan Kerinci kedepan haruslah berkesinambungan serta mempertimbangkan dan mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dikemudian hari.
“Proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, harus melalui tahapan perencanaan yang kosisten dan memperhatikan keterkaitannya dengan tahapan-tahapan sebelumnya serta mempertimbangkan dan mengatantisipasi kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari,” ucap Adirozal.
Bupati dua Periode ini, berharap pada
penyusunnaan RKPD tahun 2021 dan Renja SKPD tahun 2021 agar menitikberatkan pada pembangunan yang menyentuh langsung ke masyarakat dan menuntaskan target kinerja yang terdapat dalam RPJMD Kabupaten Kerinci 2019-2024 dan renstra masing-masing SKPD demi terwujudnya visi Kerinci Lebih Baik dan Berkeadilan 2024″.
“Saya berharap kepada seluruh peserta konsultasi publik ini agar dapat mengikuti acra ini dengan serius sampai selesai, sehingga nantinya perencanaan pembangunan yang kita susun dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2021 serta pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Renja 2021 dan bagi Kepala Desa dalam penyusunan Renja dan APBDes,” harap Bupati. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.