Lima Ranperda Disampaikan Pemkab Kerinci  ke DPRD
Lima Ranperda Disampaikan Pemkab Kerinci  ke DPRD

Lima Ranperda Disampaikan Pemkab Kerinci ke DPRD

Kilasharian. Com, Kerinci  - Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci Tahun 2019 kepada Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.
Lima Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kerinci, Rabu (08/05/2019).
Lima Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan, Ranperda tentang penyelenggaraan Tera/Tera ulang. Selanjutnya Ranperda tentang perubahan kedua atas perda kabupaten Kerinci, nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Kerinci no 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terakhir Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci nomor 2 tahun 2014, tentang pedoman pembentukan produk hukum pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
Wabup Kerinci, H Ami Taher, mengatakan bahwa dirinya menyadari baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas. Untuk itu, ia mengharapkan pada sidang berikutnya terutama dalam rapat pembahasan oleh panitia khusus nantinya, ada gagasan, ide maupun masukan dari anggota Dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, sehingga Ranperda yang disampaikan dapat tersusun lebih sempurna.
Selanjutnya, pembahasan secara mendetail dapat dibahas oleh panitia khusus legislatif dengan tim eksekutif nantinya.
“Semoga pembahasan sidang-sidang berikutnya dapat berjalan lancar, sehingga maksud dan tujuan kita untuk meningkatkan pembangunan di Bumi sakti alam Kerinci dapat terwujud,” ungkapnya.
Diakhir acara, 5 Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Kerinci kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Arfan Kamil. Dan Dewan menyetujui, akan di bahas di masing-masing Komisi. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.