Bupati Kerinci Adirozal Pasang Spanduk Tolak Parcel di Pintu Pagar Masuk Rumah Dinas
Bupati Kerinci Adirozal Pasang Spanduk Tolak Parcel di Pintu Pagar Masuk Rumah Dinas

Bupati Kerinci Adirozal Pasang Spanduk Tolak Parcel di Pintu Pagar Masuk Rumah Dinas

Kilasharian. Com, Kerinci  - Komisi Pemberantasan Korupsi RI meminta Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Organisasi atau Pemerintahan Daerah dan BUMN atau BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun dan menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sesuai dengan arahan KPK, seperti itulah yang dilakukan Bupati Kerinci, Adirozal. Dimana sebuah spanduk yang bertuliskan, “Mohon Maaf, Bupati Kerinci tidak menerima pemberian Parcel / Bingkisan dan barang dalam bentuk apapun, terima kasih”, terpasang pada pagar pintu masuk utama di Rumah Dinas Bupati Kerinci.
“Iya, sepertinyo spanduk itu mulai terpasang hari ini. itu patut di contoh, sebagai salah satu langkah mengurangi potensi terjadinya gratifikasi dan korupsi,” ujar Sudirman, salah seorang tokoh masyarakat Kerinci, yang melihat itu.
Dikatakan Sudirman, tidak menerima parsel lebaran, sepertinya memang sudah menjadi tradisi sejak awal Adirozal menjadi Bupati Kerinci.
“Saya tau betul dengan pak Bupati. Dulu beliau juga pernah menyampaikan bahwa, tidak menerima parcel atau bingkisan ini, untuk membentengi diri dan keluarga. Pasalnya, korupsi sering kali dimulai oleh hubungan-hubungan informal,” kata Sudirman.
Bupati Kerinci Dua Periode ini sambung Sudirman, juga pernah menyampaikan dihadapan orang banyak, bahwa lebih bagusnya parcel itu dapat disalurkan kepada anak yatim atau orang yang tidak mampu mengecap indahnya merayakan hari kemenangan.
“Lebih bagus parcel diberikan, kepada orang yang sangat membutuhkan. Karena Bupati meyakini, dengan cara itu akan lebih bermanfaat,” beber Sudirman. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.